Artikel ini saya Copy dari forum FB JSS Tripler Team yang merupakan tulisan dari Ndika Mahrendra, mudah - mudan bisa bermanfaat buat kita semua dan menjadi tenang dalam berinvestasi di JBP/ JSS Tripler.
JSS Tripler Dalam Pusaran Halal dan Haram
Oleh: Ndika Mahrendra
SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat
professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di
bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan
tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang
yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang
yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga,
tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah
kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang
menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang
mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja
sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku
operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya
mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket
senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15
itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2%
(senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan
member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan
JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat
campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal,
sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati
bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan,
serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola
kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid
itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS
Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita
mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola
kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para
pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini
sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’
secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam
Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar
“Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan,
atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam.
Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik.
Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang
lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam
Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi)
atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu
dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan
atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak
mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya
untuk yang lain.
Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan
248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama
ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk
mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat
keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah
tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha,
keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal
tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit
sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti
ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas
ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya
sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan)
tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah,
Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang
haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam
transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan
salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”
Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama
semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli
dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran
keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan
perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan
bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan
halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau
penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.
Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan
menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan
tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama
dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama,
saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum
riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang
diperjualbelikan halal.
Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian
Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang
setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh
pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari
nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan
lancar atau seret.
Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring
berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang
diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama
75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan
pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu
dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi
yang semula 75 hari menjadi 81 hari.
Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali
tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena
pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga,
semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi,
masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler
adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung
ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang
dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.
Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member
disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member,
sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan
memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru
untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar,
berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih
mental menjadi investor.
Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang
hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk
membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang
dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma
hitungan menit, hari, bahkan bulan.
Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho
telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang
adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada
si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam
konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.
Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member
membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur]
menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil
adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia
dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak
debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa
prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika
demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.
Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid
memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member
JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa
diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan.
Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan
fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek
CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa
upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris
manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE
SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE,
FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE,
WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa
e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru
green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek
CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia,
sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member
dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah
relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan
memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka,
justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.
Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan
Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta
maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun….
#Ndika Mahrendra
Admin Justbeenpaid Jogjakarta